Sertifikasi Helm, 5 Langkah Uji Kelayakan Pelindung Kepala Pengendara

Helm adalah alat kelengkapan yang wajib dikenakan oleh pengendara sepeda motor. Karena perannya yang vital dalam melindungi keselamatan pengguna, maka kualitasnya tidak boleh sembarangan.

Untuk alasan kualitas ini, maka ada semacam lembaga pengujian kualitas helm. Lembaga ini nantinya akan menerbitkan sertifikasi sebagai bukti kelayakan pakai dari helm yang diproduksi.

Di Indonesia, pengujian kualitas helm dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). LSPro mengacu pada standar produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua (SNI 1811-2007 Amd 1:2010).

Berdasarkan acuan ini, terdapat 5 langkah pengujian helm. Kelima langkah pengujian ini adalah Tracking Point, G-Shock Test (Uji Penyerapan Kejut), Penetrasi Test, Chainstrap-Test (Uji Kekuatan Penahan), dan Roll off (Uji Efektivitas Penahan).

Di luar negeri, ada Snell Memorial Foundation (M095/M2000) di Amerika Serikat. Salah satu pengujiannya adalah pengujian dampak. Tes ini mensimulasikan berbagai permukaan dampak yang bertujuan untuk mengukur gaya gravitasi atau akselerasi.

Selain itu, sertifikasi ini juga menguji stabilitas posisi (roll-off), uji retensi dinamis, Chin Bar Test, uji penetrasi shell, dan tes penetrasi faceshield atau pelindung wajah. Seluruh tes ini bertujuan memastikan helm dapat melindungi bagian kepala pengendara sepeda motor secara aman.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *