Karantina jadi 10 Hari, Sandiaga: Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi para pelaku perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19 Omicron.

“Mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara yang belum terkonfirmasi varian Covid-19 Omicron,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 Desember 2021.

Perubahan itu berdasarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Dia mengatakan dengan munculnya Omicron, pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan terkait kekarantinaan, terutama agar aturan tersebut atraktif bagi wisatawan mancanegara. Namun demikian, pemerintah juga memperhatikan adanya varian baru virus corona yang bermunculan, termasuk Omicron (B 1.1.529) yang telah memasuki wilayah Hong Kong dan Belgia.

“Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini varian Covid-19 Omicron belum terdeteksi di Indonesia, juga kasus Covid-19 saat ini rendah dan terkendali.

Kemenparekraf bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya, kata dia, terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.

“Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisir Omicron masuk ke Indonesia,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *