TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tetap berjalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review. Secara bersamaan, pemerintah akan segera mengajukan revisi beleid tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja di seluruh sektor, baik pusat maupun daerah, yang mencakup antara lain operasionaliasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau INA, kawasan ekonomi khusus, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 29 November.
Airlangga mengatakan di sektor investasi, pemerintah telah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai untuk pelaksanaan LPI. Sedangkan dalam bentuk pengalihan saham negara, pemerintah telah mengucurkan aset sebesar Rp 45 triliun.
Pembentukan LPI diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah juga menerbitkan aturan turunan tentang teknis pelaksanaan LPI. Airlangga mengklaim pengaturan pelaksanaan LPI yang tertuang dalam peraturan pemerintah telah berjalan sesuai dengan putusan MK.
Dari sisi kawasan ekonomi khusus atau KEK, Aiarlangga menyebut, pemerintah telah menambah empat kawasan yang kini sudah berjalan. Dari empat KEK baru, tercatat ada komitmen investasi lebih-kurang Rp 90 triliun. Selain itu, akan ada berbagai komitmen investasi anyar yang berpeluang memperluas penciptaan lapangan kerja baru.
Selanjutnya Airlangga berujar pemerintah telah melaksanakan isi undang-undang yang mencakup perlindungan koperasi dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah juga memberi kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan terbatas bagi UMK, dan kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung negara.
Kemudahan berusaha pun didorong oleh pelaksanaan sistem online single sumbmission (OSS) yang telah dijalankan Kementerian Investasi. Dia mengklaim sejak UU Cipta Kerja terbit, terdapat kenaikan realisasi investasi.
Sementara itu perihal pengaturan jaminan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan, Airlangga mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan kebijakannya. “Kemendagri akan menyampaikan instruksi menteri dalam negeri kepada kepala daerah terkait operasionalisasidari operasionalisasi Undang-undang Cipta Kerja,” kata dia.
MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA