Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah segera mengevaluasi kebijakan daftar negara-negara yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui skema koridor pariwisata setelah munculnya varian baru Covid-19, yakni Virus Omicron. Sebelumnya Indonesia telah mengizinkan wisatawan asing dari 19 negara masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.
“Daftar 19 jumlah negara yang sebelumnya diizinkan masuk ke Indonesia ini akan segera dievaluasi. Sebab, ada jumlah negara yang mengalami lonjakan, baik sebelum ada maupun saat ada Omicron,” ujar Sandiaga dalam temu media secara virtual pada Senin, 29 November 2021.
Adapun 19 negara yang telah mengantongi lampu hijau masuk ke Indonesia sejak 14 Oktober lalu adalah Arab Saud, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Dina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, dan Prancis. Kemudian, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemerintah, kata Sandiaga, mengantisipasi adanya potensi impor varian baru Covid-19 melalui transmisi dari wisman. Daftar negara-negara yang diizinkan masuk, tutur dia, akan segera diumumkan dalam waktu dekat setelah ada rapat bersama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sandiaga melanjutkan, pemerintah menyikapi secara hati-hati munculnya varian anyar dari virus yang menyebabkan wabah global tersebut. Varian ini diduga pertama kali muncul di Afrika Selatan dan telah menyebar ke sepuluh negara lainnya yang meliputi Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Meski bukan turunan dari virus Delta, ini perlu disikapi. Karena, tingkat penyebarannya diprediksi sangat cepat dan banyak sekali informasi yang belum bisa dihadirkan,” kata Sandiaga.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebelumnya telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. Sebagai respons atas merebaknya varian Omricon, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang membatasi perjalanan internasional.
Pengetatan itu meliputi perpanjangan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga pemberlakuan aturan khusus bagi mereka yang masuk dari Afrika Selatan dan sepuluh negara yang telah ditemukan kasus Omicron. Sandiaga mengatakan kebijakan pemerintah akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19.
“Karena ini adalah bagian dari kompleksitas, voltalitas yang bergolak, uncertainty karena banyaknya ketidakpastian, dan ambiguity karena kebijakan nantinya akan berganti-ganti mengikuti keadaan,” ucap Sandiaga.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA